Setelah menempuh perjalanan yang
melelahkan selama lebih kurang 7 jam dari Kecamatan Jatiroto menuju
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Kamis, 27 Desember 2012
untuk keperluan persidangan di depan Majelis Hakim sehubungan dengan perkara atas nama terdakwa Qoriatul Lailiyah yang
didakwa menyalahgunakan dana bergulir
PPK/PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang sebesar Rp.
316.435.350,- (tiga ratus enam belas
juta empat ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah) yang
kejadiannya pada bulan Desember 2010. Dalam kesempatan ini rombongan terdiri
dari 4 (empat) orang saksi sesuai dengan nomor surat panggilan mulai
63-66/O.5.26/Fd.I/12/2012, yang terdiri dari Gugat Wismono Adi selaku mantan
Ketua UPK, Nasiruddin selaku Koordinator Tim Penanganan Masalah, Akhmad Faruk
Yunus Putra S.Ag. selaku Fasilitator Kecamatan dan Didik Subroto, SE selaku
Ketua BKAD serta Fasilitator Kabupaten Bidang Pemberdayaan (Ir.
Ibrahim). Perjalanan untuk menghadiri persidangan ini dianggarkan dari DOK
RBM TA. 2012 khusus Divisi Advokasi Hukum sebesar Rp. 750.000,-
Para saksi sedang memberikan
kesaksiannya dihadapan Majelis Hakim
Sidang ini merupakan lanjutan dari
sidang pertama yang telah digelar pada Senin, 17 Desember 2012 dengan agenda
pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Eko Wahyu Prayitno, SH.
Jalannya persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim yaitu Minannur, SH
beserta 2 orang Hakim Anggota dibantu oleh 2 orang Panitera Pengganti, sementara dari
pihak Kejari Lumajang di pimpin Adam Ohoilet, SH., Rochmat. Hambali, SH dan Eko
Wahyu Prasetyo, SH; dipihak terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) yang
terdiri dari Abdul Rohim, SH, Muzammil, SH dan Kriswati Sulistyorini, SH. Paska
ketua Majelis Hakim membuka persidangan, langsung memanggil terdakwa dan
dilanjutkan dengan pemanggilan 4 orang saksi, pembacaan kembali identitas dan
pengambilan sumpah untuk memberikan kesaksian dengan jujur berdasarkan apa yang
diketahui, dilihat dan didengar.
Pemberian keterangan dari saksi atas
persetujuan JPU dan PH dilakukan secara bersama-sama kepada ke-empat orang saksi
dengan pertanyaan antara lain dari JPU dan Majelis Hakim adalah seputar kegiatan UEP (Usaha Ekonomi
Produktif) dan SPP (Simpan Pinjam Khusus Kelompok Perempuan), kapan kejadian indikasi
tersebut diketahui, komposisi lengkap kepengurusan dalam kelembagaan PNPM
Mandiri Perdesaan Kecamatan Jatiroto, kenapa Qoriatul Lailiyah menjadi terdakwa, apa tugas dan tanggung jawab
masing-masing saksi, sumber dana yang disalahgunakan, bagaimana mekanisme dan
prosedure dalam mendapatkan dana bergulir dan dana PNPM MPd yang sifatnya
reguler, berapa posisi asset yang dimiliki UPK setiap akhir tahun, secara
detail juga menanyakan bagaimana bisa ditemukan besaran nominal indikasi yang
telah disalahgunakan, modus atau caranya apa saja, apa pernah diselesaikan
secara kekeluargaan terlebih dahulu, siapa yang melakukan validasi atas
kebenaran laporan yang telah dibuat setiap bulan, bagaimana dengan ketentuan
yang ada di standar operasional dan prosedur (SOP), bukti-bukti apa saja yang
memperkuat dugaan terdakwa telah melakukan penyalahgunaan dana, berapa nominal
secara rinci dana UEP dan SPP.
Secara khusus waktu diberikan pada
Penasehat Hukum-nya untuk bertanya kepada saksi dengan beberapa pertanyaan
terutama kepada Mantan Ketua UPK yaitu sejak kapan saudara menjadi Ketua UPK
dan sejak kapan klien saya (terdakwa) menjadi Bendahara UPK, berapa nilai
tunggakan UEP pada saat saudara menjadi Ketua UPK dan perkembangan tunggakan
setiap tahunnya serta pada saat terakhir menjadi Ketua UPK sebelum mengundurkan
diri, dari mana saja sumber dana yang dipakai terdakwa di UPK, Tahun 2009
kecamatan Jatiroto mendapatkan dana BLM Kegiatan Reguler berapa, alokasi dana
sebesar Rp. 2 M untuk apa saja, alokasi kegiatan SPP sebesar Rp. 469 juta
berapa lama pengembalian dari kelompok ke UPK, apakah setiap tahun UPK
melaksanakan MAD Pertanggungjawaban dan bagaimana hasilnya setelah forum
mempelajari LPJ UPK dan mendengarkan secara langsung dari Pengurus UPK terhadap
pengelolaan dananya. Permintaan PH kepada Ketua Majelis untuk persidangan
berikutnya untuk membawa dokumen pertanggungjawaban UPK dalam forum MAD LPJ
mulai tahun anggaran 2008 – 2011.
Terdakwa dan 3 orang Penasehat Hukum-nya
|
Kesempatan berikutnya diberikan
kepada terdakwa untuk mengomentari atas kesaksian yang telah diberikan oleh
ke-4 orang saksi dalam persidangan ini dan sebelum ditutup juga JPU
memperlihatkan sejumlah alat bukti kepada Majelis Hakim disaksikan oleh 2
orang Saksi, PH dan terdakwa.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan
pada Hari Senin, 7 Januari 2013 dengan menghadirkan saksi lain dari Jaksa
Penuntut Umum (bersambung edisi berikutnya…….
|
Sebagaimana
intisari dalam fakta persidangan pada 27 Desember 2012 yang ditulis oleh Ir. Ibrahim selaku Fasilitator
Kabupaten Bidang Pemberdayaan Kab. Lumajang