Blinking Cute Box Panda

Minggu, 17 Februari 2013

253 MENIT DIRUANG SIDANG TIPIKOR




Setelah menempuh perjalanan yang melelahkan selama lebih kurang 7 jam dari Kecamatan Jatiroto menuju Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Kamis, 27 Desember 2012 untuk keperluan persidangan di depan Majelis Hakim  sehubungan dengan perkara atas nama terdakwa Qoriatul Lailiyah yang didakwa menyalahgunakan dana  bergulir PPK/PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang sebesar Rp. 316.435.350,-  (tiga ratus enam belas juta empat ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah) yang kejadiannya pada bulan Desember 2010. Dalam kesempatan ini rombongan terdiri dari 4 (empat) orang saksi sesuai dengan nomor surat panggilan mulai 63-66/O.5.26/Fd.I/12/2012, yang terdiri dari Gugat Wismono Adi selaku mantan Ketua UPK, Nasiruddin selaku Koordinator Tim Penanganan Masalah, Akhmad Faruk Yunus Putra S.Ag. selaku Fasilitator Kecamatan dan Didik Subroto, SE selaku Ketua BKAD serta Fasilitator Kabupaten Bidang Pemberdayaan (Ir. Ibrahim). Perjalanan untuk menghadiri persidangan ini dianggarkan dari DOK RBM TA. 2012 khusus Divisi Advokasi Hukum sebesar Rp. 750.000,-
 
Para saksi sedang memberikan kesaksiannya dihadapan Majelis Hakim


Sidang ini merupakan lanjutan dari sidang pertama yang telah digelar pada Senin, 17 Desember 2012 dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Eko Wahyu Prayitno, SH. Jalannya persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim yaitu Minannur, SH beserta 2 orang Hakim Anggota dibantu  oleh    2 orang Panitera Pengganti, sementara dari pihak Kejari Lumajang di pimpin Adam Ohoilet, SH., Rochmat. Hambali, SH dan Eko Wahyu Prasetyo, SH; dipihak terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) yang terdiri dari Abdul Rohim, SH, Muzammil, SH dan Kriswati Sulistyorini, SH. Paska ketua Majelis Hakim membuka persidangan, langsung memanggil terdakwa dan dilanjutkan dengan pemanggilan 4 orang saksi, pembacaan kembali identitas dan pengambilan sumpah untuk memberikan kesaksian dengan jujur berdasarkan apa yang diketahui, dilihat dan didengar.
Pemberian keterangan dari saksi atas persetujuan JPU dan PH dilakukan secara bersama-sama kepada ke-empat orang saksi dengan pertanyaan antara lain dari JPU dan Majelis Hakim adalah  seputar kegiatan UEP (Usaha Ekonomi Produktif) dan SPP (Simpan Pinjam Khusus Kelompok Perempuan), kapan kejadian indikasi tersebut diketahui, komposisi lengkap kepengurusan dalam kelembagaan PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Jatiroto, kenapa Qoriatul Lailiyah menjadi terdakwa, apa tugas dan tanggung jawab masing-masing saksi, sumber dana yang disalahgunakan, bagaimana mekanisme dan prosedure dalam mendapatkan dana bergulir dan dana PNPM MPd yang sifatnya reguler, berapa posisi asset yang dimiliki UPK setiap akhir tahun, secara detail juga menanyakan bagaimana bisa ditemukan besaran nominal indikasi yang telah disalahgunakan, modus atau caranya apa saja, apa pernah diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu, siapa yang melakukan validasi atas kebenaran laporan yang telah dibuat setiap bulan, bagaimana dengan ketentuan yang ada di standar operasional dan prosedur (SOP), bukti-bukti apa saja yang memperkuat dugaan terdakwa telah melakukan penyalahgunaan dana, berapa nominal secara rinci dana UEP dan SPP.
Secara khusus waktu diberikan pada Penasehat Hukum-nya untuk bertanya kepada saksi dengan beberapa pertanyaan terutama kepada Mantan Ketua UPK yaitu sejak kapan saudara menjadi Ketua UPK dan sejak kapan klien saya (terdakwa) menjadi Bendahara UPK, berapa nilai tunggakan UEP pada saat saudara menjadi Ketua UPK dan perkembangan tunggakan setiap tahunnya serta pada saat terakhir menjadi Ketua UPK sebelum mengundurkan diri, dari mana saja sumber dana yang dipakai terdakwa di UPK, Tahun 2009 kecamatan Jatiroto mendapatkan dana BLM Kegiatan Reguler berapa, alokasi dana sebesar Rp. 2 M untuk apa saja, alokasi kegiatan SPP sebesar Rp. 469 juta berapa lama pengembalian dari kelompok ke UPK, apakah setiap tahun UPK melaksanakan MAD Pertanggungjawaban dan bagaimana hasilnya setelah forum mempelajari LPJ UPK dan mendengarkan secara langsung dari Pengurus UPK terhadap pengelolaan dananya. Permintaan PH kepada Ketua Majelis untuk persidangan berikutnya untuk membawa dokumen pertanggungjawaban UPK dalam forum MAD LPJ mulai tahun anggaran 2008 – 2011.
Terdakwa dan 3 orang Penasehat Hukum-nya
Kesempatan berikutnya diberikan kepada terdakwa untuk mengomentari atas kesaksian yang telah diberikan oleh ke-4 orang saksi dalam persidangan ini dan sebelum ditutup juga JPU memperlihatkan sejumlah alat bukti kepada Majelis Hakim disaksikan oleh 2 orang Saksi, PH dan terdakwa.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Hari Senin, 7 Januari 2013 dengan menghadirkan saksi lain dari Jaksa Penuntut Umum (bersambung edisi berikutnya…….



Sebagaimana intisari dalam fakta persidangan pada 27 Desember 2012 yang ditulis oleh            Ir. Ibrahim selaku Fasilitator Kabupaten Bidang Pemberdayaan Kab. Lumajang




Diberdayakan oleh Blogger.

About Me